Novita Hardini Dorong Optimalisasi Pajak Turis Asing Lewat UU Pariwisata
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Pariwisata diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan yang selama ini menimbulkan kebocoran ekonomi di sektor pariwisata nasional.
Dalam keterangannya, Novita menyebut UU ini menjadi solusi untuk memperkuat kelembagaan pariwisata sekaligus menambah pemasukan daerah dan negara melalui kebijakan pajak turis.
“Kalau ditanyakan lebih detail terkait kelembagaan, kami serahkan kepada pemerintah bagaimana bisa mengelola ini dengan baik. Yang jelas, dengan adanya UU ini, kami berharap kelembagaan pariwisata tidak hanya menjadi lembaga mati, tapi bisa dikelola secara profesional dengan pendekatan pentahelix,” ujarnya.
Novita mencontohkan model kelembagaan pariwisata di Singapura, Thailand, dan Malaysia yang dinilai berhasil melakukan pengelolaan profesional dan kerja sama antarnegara, termasuk dalam penyediaan paket wisata menarik.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengembangan pariwisata medis yang turut diakomodasi dalam UU Pariwisata terbaru. Menurutnya, sektor tersebut bisa menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan asing sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah kebijakan pajak turis. Novita menegaskan, penerapan pajak hanya berlaku untuk wisatawan mancanegara, bukan wisatawan domestik.
“Kami berharap pajak turis ini bisa membantu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun ekonomi nasional. Namun kami mendorong agar pajak turis domestik tidak dibebankan. Kalau untuk turis asing, mungkin iya dan wajib diberlakukan untuk mendukung perekonomian nasional,” jelasnya.
Dengan penguatan regulasi ini, DPR berharap pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih profesional, kompetitif, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!