Ninik: Angka Kekerasan Seksual Tinggi namun Minim Laporan ke Media
VISI.NEWS | JAKARTA - Hasil penelitian menunjukkan angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi, namun sangat minim masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke media. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa dari hampir tiga tahun jabatannya, hanya ada satu laporan keberatan terkait pemberitaan kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan saat membuka diskusi mengenai pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jakarta, Selasa (29/10).
Meskipun Undang-Undang Kekerasan Seksual sudah ada, peraturan pers yang mengatur pemberitaan terkait kekerasan seksual masih belum tersusun. Beberapa jurnalis bahkan tampak menganggap bahwa aturan semacam itu tidak diperlukan. Ninik berharap Dewan Pers bisa meratifikasi pedoman pemberitaan yang sedang disusun, sehingga media dapat mengembangkan panduan pemberitaan yang lebih sensitif terhadap isu ini.
Dalam diskusi tersebut, Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, memaparkan data survei dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menunjukkan bahwa sepanjang 2023 terdapat 29.883 kasus kekerasan seksual, dengan 26.161 di antaranya dialami oleh perempuan. Sapto mencatat bahwa persepsi media tentang kasus ini masih beragam, dan tidak semua media memiliki kesadaran akan pentingnya pemberitaan yang bertanggung jawab.
Sapto juga mengingatkan agar wartawan mematuhi Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menekankan perlunya menjaga identitas korban dan pelaku kekerasan seksual. "Identitas korban harus dilindungi, dan identitas anak pelaku juga tidak perlu diberitakan," ujarnya. Hal ini penting untuk mencegah stigma dan dampak negatif bagi korban.
Maria Ulfah Anshor, anggota Komnas Perempuan, menyoroti perlunya peran negara dalam masalah ini. Dia menekankan pentingnya penguatan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pemenuhan hak-hak korban. Keadilan yang bersifat transformatif harus terus diupayakan, agar perubahan nyata dapat terjadi bagi korban dan pelaku.
Luviana Ariyanti, pemimpin redaksi Konde dan aktivis perempuan, menegaskan bahwa di Indonesia terjadi kekerasan seksual setiap 55 menit. Pemberitaan media sering kali tidak sensitif, dengan kalimat-kalimat yang berlebihan dan menyudutkan korban. Ia menyerukan perlunya panduan rinci bagi wartawan dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, dan menyatakan bahwa komunitas sudah menunggu selama delapan tahun untuk hal ini.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!