NGOPI (NGOBROL PINTAR) | Sistem Proporsional Tertutup, Top!
BESOK, Kamis (15/6/2023), menurut rencana Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait penolakan sistem proporsional terbuka. Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti di era Orde Baru.
Apa terbuka dan tertutup, penulis berharap tentu ingin secara tertutup. Karena dengan sistem tertutup pengurus-pengurus partai dapat lebih diberdayakan, apalagi pengurus yang potensial. Sehingga partai menjadi lebih besar kedepannya.
Melalui sistem tertutup pengurus-pengurus dan kader-kader partai akan mendapat kesempatan yang lebih besar dan bekerja lebih serius secara militan dalam upaya membesarkan partainya.
Bukan seperti kader instan, yang belum begitu paham dengan tujuan dan garis cita-cita partainya (platform). Tentu dengan tertutup partai-partai akan tumbuh secara terkoordinir dan lebih solid.
Selain itu, sistem pemilu tertutup bakal mengurangi resiko money politic dan memperkuat, memperjelas kader-kader partai.
Serta tidak mudah menjadi kader-kader kutu loncat (oportunis) mudah pindah-pindah ke partai lainnya. Selain pengurus dan kader partai lebih seriius bekerja dan lebih loyal dan mencintai partainya. Sehingga pengkaderan dan pemahaman partai politik dan pengstruktural partai lebih baik, berkelanjutan.
Catatan akhir. Sistem proposional tertutup lebih top, kaderisasi oleh partai. Jadi tidak dikendalikan oligarki dengan money politics.***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!