Ngancam Mantan Pacar Mau Dibunuh Melalui Medsos Warga Rungkut Tengah Dipolisikan
"Klien kami diduga diancam dibunuh oleh mantan pacarnya, dan merasa ketakutan beliau melapor ke Polrestabes Surabaya. Dan tentunya sebagai penasehat hukumnya saya berjuang maksimal agar klien saya mendapat perlindungan hukum dan keadilan," terang Dodik. Minggu (23/4/2023).
Indonesia adalah negara hukum, jika ada orang yang diancam bisa dan berhak melaporkan ke pihak berwajib, karena itu dilindungi Undang Undang.
"Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” terang Dodik.
"Adapun ancaman hukuman masuk dalam Pasal 45B UU ITE yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” pungkas Dodik.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!