Ngamen Ke Kontraktor, SKPD dan RSUD, JPU KPK : Ade Yasin Kumpulkan Uang Rp. 1,9 M Diduga untuk Suap

ED
Kamis, 14 Juli 2022 | 10:44 WIB
Bagikan
Ngamen Ke Kontraktor, SKPD dan RSUD, JPU KPK : Ade Yasin Kumpulkan Uang Rp. 1,9 M Diduga untuk Suap

VISI.NEWS | BANDUNG - Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap Rp 1,9 miliar kepada oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Untuk dapat memberi suap ke oknum auditor BPK Jabar itu, Ade Yasin diduga meminta uang terhadap sejumlah diduga kontraktor di Kabupaten Bogor dan dikumpulkan sebelumnya akhirnya diserahkan terhadap oknum pegwai BPK Jabar.

"Dalam rangka pengkondisian pemeriksaan BPK-RI Jabar sebagaimana terdakwa Ade Yasin sebelumnya, Ihsan Ayatullah melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim oknum pemeriksa BPK-RI Jabar," kata JPU KPK.

Dalam membacakan dakwaan kasus Ade Yasin, Rabu (13/7/22), JPU KPK juga menjelaskan, sumber uang suap bukan hanya berasal dari kontraktor saja, melainkan SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor pun turut dimintai sejumlah uang.

"Uang itu tidak hanya dari kontraktor saja, akan tetapi Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong, turut dimintai uang guna suap terhadap oknum pegawai BPK Jabar," katanya.

Adapun peran Ihsan Ayatullah, lanjut JPU KPK, memberikan arahan atau mempercayakan Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat untuk melakukan pengkondisian pemeriksaan BPK Jabar serta pengumpulan uang khusus di Dinas PUPR.

"Khusus pada Dinas PUPR Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah mempercayakan kepada Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat untuk pengkondisian pemeriksaan BPK-RI Jabar maupun pengumpulan uang di Dinas PUPR," ujarnya.

Dalam sidang agenda dakwaan, JPU KPK menjelaskan, para kontraktor menyerahkan uang kepada pihak Ade Yasin dengan nominal berbeda-beda, misal, di bulan Februari 2022, Ihsan menyerahkan uang Rp. 30 juta ke oknum tim pemeriksa BPK Jabar.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.