Ngamen Ke Kontraktor, SKPD dan RSUD, JPU KPK : Ade Yasin Kumpulkan Uang Rp. 1,9 M Diduga untuk Suap
"Dan diketahui, uang tersebut berasal dari Sintha Dec Chechawaty selaku kontraktor, uang itu untuk keperluan uang mingguan oknum tim pemeriksa BPK, lanjut Maret dan April 2022," jelasnya.
JPU KPK mengungkapkan, penyerahan uang diduga suap ke oknum pegawai BPK Jabar bulan Maret 2022, sebesar Rp. 200 juta diserahkan Rizki Taufik terhadap Ade Yasin kemudian diserahkan kembali terhadap oknum pegawai BPK Jabar.
"Uang Rp. 200 juta itu diperoleh dari kontraktor atas nama Sunaryo, sementara di bulan April sebesar Rp. 70 juta diserahkan Rizki Taufik melalui Hanny Lesmanawaty kepada Ade Yasin untuk kepentingan yang sama," ungkapnya.
Disebutkan bahwa, Rp. 70 juta tersebut berasal dari Lombok Latif Panjaitan dan Jonarudin Syah merupakan kontraktor, dimana penyerahan uang itu dilakukan di parkiran kantor BPKAD Kabupaten Bogor, dan seterusnya kembali diserahkan terhdap oknum pegawai BPK Jabar.
"Atas perbuatannya, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, dan terdakwa dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!