Nataru, One Way Jalur Sukabumi–Bogor Diterapkan Secara Situasional
Lebih lanjut, Arif menyebutkan lonjakan volume kendaraan di wilayah Sukabumi diperkirakan terjadi pada 31 Desember, menjelang perayaan Tahun Baru.
Ia juga memaparkan terkait pembatasan operasional angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri atau non-tol pada waktu tertentu, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang tersebut dibagi dalam tiga periode, yaitu 19–20 Desember, 23-28 Desember, serta 2-4 Januari. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!