Nasdem Apresiasi Prabowo Terbitkan PP Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Maman menambahkan, jumlah maksimal penghapusan ini sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!