Musyawarah Kubro Lirboyo: Jalan Menuju Islah atau Muktamar Luar Biasa?
- Dalam musyawarah tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan yang dihasilkan.
VISI.NEWS | KEDIRI - Musyawarah Kubro yang digelar di Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Ahad (21/12/2025), dengan tema "Meneguhkan Keutuhan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama", telah menjadi titik krusial dalam upaya meredakan kemelut internal yang melibatkan struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Acara yang dimulai dengan Istighatsah yang dipimpin oleh Pengasuh Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi NU, termasuk Rais Syuriyah dan Ketua PWNU dari berbagai daerah, serta PCINU dari luar negeri.
KH Abdullah Kafabihi Mahrus, sebagai tuan rumah, berharap bahwa musyawarah ini bisa menjadi titik akhir dari perselisihan yang melanda NU. "Mudah-mudahan kemelut Nahdlatul Ulama puncaknya di Lirboyo. Setelah di Lirboyo ini mudah-mudahan selesai," ungkapnya dengan penuh harapan. Acara ini, yang berlangsung dengan penuh dinamika, bertujuan untuk mencari solusi atas masalah internal yang telah berkembang di tubuh NU beberapa waktu belakangan.
Musyawarah Kubro kali ini diikuti oleh 521 PWNU dan PCNU yang hadir secara langsung, termasuk delegasi dari PCINU Arab Saudi yang datang khusus untuk acara ini, serta 197 peserta lainnya yang mengikuti secara daring. Proses musyawarah berlangsung intens selama sekitar dua jam, dengan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh, ditunjuk untuk memimpin musyawarah yang mengakomodasi aspirasi dari seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.
Dalam musyawarah tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan yang dihasilkan. Pertama, kedua belah pihak yang berseteru diminta untuk segera melakukan islah dalam waktu maksimal tiga hari setelah musyawarah, yang dimulai pada Ahad (21/12/2025) pukul 12:00 WIB. Kedua, jika islah tidak tercapai, maka kedua belah pihak harus menyerahkan mandat kepada mustasyar untuk membentuk panitia muktamar yang netral dalam waktu satu hari. Ketiga, jika kedua opsi tersebut gagal, maka peserta musyawarah sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) dengan waktu pelaksanaan paling lambat sebelum keberangkatan haji Indonesia kloter pertama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!