Musim Hujan, Bagaimana Hukum Percikan Najis dari Genangan Air di Jalan

ED
Rabu, 20 Desember 2023 | 06:26 WIB
Bagikan
Musim Hujan, Bagaimana Hukum Percikan Najis dari Genangan Air di Jalan

Dengan demikian, jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah shalat karena masuk kategori ma'fu. Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk shalat karena sudah tidak ma'fu.

@mpa/kemenag

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.