Musim Hujan, Bagaimana Hukum Percikan Najis dari Genangan Air di Jalan
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 20 Desember 2023 | 06:26 WIB
Dengan demikian, jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah shalat karena masuk kategori ma'fu. Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk shalat karena sudah tidak ma'fu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!