Musaned: Pelayanan Pekerja Rumah Tangga yang ‘Kabur’ Tak Bisa Dialihkan ke Majikan Lain
- Portal tersebut menyatakan bahwa perpindahan layanan dari satu sponsor individu ke sponsor lainnya merupakan layanan eksklusif bagi pekerja rumah tangga, dan telah ditetapkan bahwa pekerja tersebut tidak terlibat dalam laporan huroob sebagai prasyarat untuk transfer tersebut.
VISI.NEWS | JEDDAH - Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi tidak diperbolehkan mengalihkan layanan dari satu sponsor ke sponsor lain jika ada pengaduan ‘pelarian’ (huroob) yang dilaporkan terhadap pekerja tersebut sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh platform Musaned untuk layanan pekerja rumah tangga, di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD).
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (11/9/2023), portal tersebut menyatakan bahwa perpindahan layanan dari satu sponsor individu ke sponsor lainnya merupakan layanan eksklusif bagi pekerja rumah tangga, dan telah ditetapkan bahwa pekerja tersebut tidak terlibat dalam laporan huroob sebagai prasyarat untuk transfer tersebut.
Platform tersebut juga menekankan bahwa permintaan untuk mentransfer layanan diproses berdasarkan aturan rekrutmen yang telah disetujui dan peraturan untuk mengeluarkan visa dan mentransfer layanan dari kementerian.
Menurut Musaned, langkah-langkah pengalihan layanan PRT dari satu individu ke individu lainnya adalah sebagai berikut: Majikan saat ini mengajukan permohonan pengalihan layanan dari satu individu ke individu lain melalui platform Musaned, kemudian memasukkan data pekerja dan pekerja baru. pemberi pekerjaan.
Platform mengindikasikan bahwa menyelesaikan proses transfer layanan membutuhkan waktu maksimal 23 hari. Durasi penyelesaian proses tergantung pada kecepatan respon pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kontrak dan penyelesaian permintaan melalui platform Absher.
Patut dicatat bahwa MHRSD mengizinkan pengalihan layanan pekerja rumah tangga antar majikan melalui platform Musaned yang berlaku mulai 1 Agustus 2023. Layanan baru ini memungkinkan warga negara Saudi untuk mentransfer layanan pekerja rumah tangga dari majikan saat ini ke majikan baru melalui platform dengan langkah elektronik yang lebih mudah dan sesuai dengan syarat dan ketentuan serta peraturan rekrutmen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!