Musaned: Pelayanan Pekerja Rumah Tangga yang ‘Kabur’ Tak Bisa Dialihkan ke Majikan Lain
Proses pemindahan akan dilakukan setelah adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam hubungan kontrak, seperti majikan saat ini, pekerja rumah tangga, dan majikan baru. Proses pembayaran akan dilakukan melalui saluran pembayaran elektronik yang dapat diandalkan melalui platform, dan itu benar-benar sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh kementerian,” kata Musaned dalam pernyataan sebelumnya.
Kementerian telah menetapkan platform Musaned sebagai situs resminya untuk layanan rumah tangga dan program pekerjaan rumahan, dan menyediakan berbagai layanan untuk meningkatkan dan memfasilitasi perjalanan perekrutan.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!