Mulai 23 April, Bagi Warga Masuk ke Kota Makkah Harus dengan Izin Resmi
VISI.NEWS | MAKKAH — Direktorat Keamanan Umum Arab Saudi mengumumkan bahwa peraturan masuk ke Kota Suci Makkah selama musim Haji 1446 H akan mulai diberlakukan secara ketat mulai Rabu, 23 April 2025 (25 Syawwal 1446 H).
Dalam pengumuman resminya, dikutip dari saudigazette.co.sa, Sabtu (19/4/2025), seluruh penduduk yang ingin memasuki wilayah Makkah diwajibkan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. Siapa pun yang tidak memiliki izin akan dihentikan dan diputar balik di pos paemeriksaan keamanan menuju Makkah.
Penegakan aturan ini bertujuan untuk mengatur arus masuk ke Kota Suci selama musim Haji serta menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan jamaah haji dari seluruh dunia.
Pihak Keamanan Umum menegaskan bahwa kendaraan dan individu yang tidak memegang izin masuk yang sah — baik berupa surat tugas kerja di lokasi suci yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, izin tinggal (iqamah) yang terdaftar di Makkah, maupun izin resmi berhaji — tidak akan diperkenankan masuk dan akan dikembalikan ke tempat asalnya.
Izin masuk Makkah selama musim Haji diterbitkan secara elektronik melalui platform “Absher Individuals” dan portal “Muqeem,” yang bekerja sama dengan platform digital terintegrasi perizinan Haji, “Tasreeh.”
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran logistik selama pelaksanaan ibadah Haji 1446 H, sekaligus memastikan bahwa hanya mereka yang berwenang yang dapat mengakses kawasan suci selama periode puncak ibadah.
Warga diimbau untuk segera mengurus izin yang diperlukan melalui platform resmi yang telah ditentukan agar tidak mengalami kendala saat akan memasuki wilayah Makkah.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!