MUI Tetapkan Fatwa Baru Terkait Pelunasan Utang Sebelum Jatuh Tempo
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Senin, 26 September 2022 | 12:33 WIB
‘’Karena itu, penentuan berapa yang harus dibayar nasabah dalam pelunasan dipercepat perlu disusun suatu model tertentu untuk menghindari perselisihan antara LKS dan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan menyusun formula tersebut sebagai rujukan,’’ pungkasnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!