MUI Minta Pengadilan Memvonis Para Pelaku TPPO dengan Hukuman Berat

ED
Minggu, 11 Juni 2023 | 03:01 WIB
Bagikan
MUI Minta Pengadilan Memvonis Para Pelaku TPPO dengan Hukuman Berat

VISI.NEWS | JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak pengadilan untuk memvonis para pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang atau TPPO dengan hukuman yang berat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Sabtu (10/6/2023).

Prof Deding menyebut bahwa tindakan ini merupakan kejahatan kemanusiaan berat yang disebabkan oleh permasalahan yang komplek, beragam dan modusnya yang terus berkembang.

"Untuk itu, dalam upaya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait," ujarnya.

Sinergi dan harmonisasi yang diperlukan dalam memberantas kejahatan ini, sambungnya, di antaranya mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat.

"Penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara Kementrian PPA, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung serta instansi dan lembaga terkait termasuk MUI harus ditingkatkan," paparnya.

Selain itu, kata dia, dalam persoalan ini juga harus dilihat akar masalahnya yakni mengenai kesulitan ekonomi dan rendahnya pendidikan di daerah sumber perdagangan orang tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, MUI mendorong agar semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut dengan sungguh-sungguh sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah korban tindak kejahatan TPPO yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

"Juga pihak kepolisian dengan berbagai upaya mampu membongkar mafia TPPO. Serta pihak pengadilan juga agar memvonis para pelaku TPPO dengan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera TPPO adalah kejahatan kemanusiaan," tegasnya.@alfa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.