Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026

MUI Kecam Aksi Pembakaran Al Quran oleh Politisi Swedia

ED
Rabu, 20 April 2022 | 08:44 WIB
Bagikan
MUI Kecam Aksi Pembakaran Al Quran oleh Politisi Swedia
VISI.NEWS | JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi pembakaran kitab suci Al Quran yang dilakukan oleh politisi sayap kanan garis keras Swedia, Rasmus Paludan, (19/4/2022). Diketahui, Rasmus Paludan merupakan seorang pengacara dan juga pemimpin partai sayap kanan ekstrem dari Denmark yang berambisi melakukan demonstrasi anti-Islam. Menanggapi aksi pembakaran Al Quran pada Sabtu 14 April 2022, seperti dilansir laman resmi MUI, Majelis Ulama Indonesia memberikan 6 poin pernyataan sikap yang tertuang pada : Kep-50/Dp-MUI/IV/2022. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Bidang HLNKI, Dr. Sudartono Abdul Hakim, MA dan Sekjen MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, di dalamnya menjelaskan bahwa : MUI mengecam keras aksi intoleran tersebut yang seharusnya tidak terjadi di negara Swedia yang tingkat kesejahteraan negaranya dianggap telah tinggi. MUI berpandangan bahwa pembakaran Al Quran adalah pelecehan terhadap agama, mendukung pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi dalam kasus ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak terpuji. MUI berpandangan bahwa tindakan politisi dan kebijakan PM Swedia yang membela aksi tersebut dengan argumentasi kebebasan beragama bertentangan dengan resolusi PBB tentang Dialog Antar Peradaban (1998) dan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia (2022). Oleh karena itu MUI mengajak Pemerintah dan warga Swedia untuk menghormati dan melaksanakan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia dan tidak menjadi bagian dari Islamophobia serta tidak melindungi pelaku Islamophobia. MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghormati Resolusi PBB tentang Memerangi Islamophobia dan mendorong untuk ditingkatkannya dialog antaragama (interfaith dialogue) maupun dialog antar peradaban (dialog among civilizations) untuk meningkatkan saling pemahaman (mutual understanding), saling menghormati (mutual respect), dan saling bertoleransi (mutual tolerance). MUI meminta Pemerintah Indonesia agar mengirimkan nota protes dan memanggil dubes Swedia di Jakarta. MUI menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia dan Indonesia pada khususnya yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan agar tetap bersabar, menahan diri serta tidak terprovokasi oleh tindakan tidak beradab kepada umat beragama tersebut. Pernyataan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab ulama terhadap terciptanya suasana kehidupan masyarakat dunia yang damai, harmonis, dan saling menghormati. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.