Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Muhaimin: Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

Desi Rossilawati
Sabtu, 21 Juni 2025 | 22:10 WIB
Bagikan
Muhaimin: Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bantuan Sosial

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Abdul Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa warga miskin tidak boleh lebih dari lima tahun dalam menerima bantuan sosial, kecuali dua orang ini, pertama lanjut usia atau manula dan kedua difabel atau disabilitas.

Hal ini ditegaskan Menko Abdul Muhaimin Iskandar saat melaksanakan kegiatan rembug warga dengan tema 'Koordinasi Pengentasan Kemiskinan dan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres 8 tahun 2025' di Lapangan Mini Soccer Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).

Inpres Nomor 8 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Warga miskin menerima bantuan sosial harus dibatasi lima tahun. Tidak boleh lebih dari lima tahun. Setelah itu harus ada proses pemberdayaan. Orang harus mandiri, orang harus punya skill, orang harus disiapkan bekerja, terutama orang yang usia produktif untuk terus bekerja dan memberikan energi kekuatan untuk berkontribusi untuk ekonomi dirinya dan untuk keluarga," kata Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin kepada awak media usai meresmikan dan meninjau Dapur Makan Bergizi Gratis di sela-sela giat rembug warga tersebut.

Gus Muhaimin mengatakan, dalam rangka menuju ekosistem yang baik dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ini melibatkan semua pihak.

"Saya sangat berharap Inpres No 8 tahun 2025 yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk benar-benar diperhatikan tugas masing-masing. Saya mohon kepada para menteri, saya mohon kepada para pimpinan BUMN, saya mohon para pimpinan badan dan lembaga pemerintah untuk benar-benar melaksanakan Inpres No 8 tahun 2025," tutur Gus Muhaimin.

Gus Muhaimin akan mengingatkan terus tugas-tugas dari Instruksi Presiden karena presiden betul-betul dan sungguh-sungguh ingin percepatan penanggulangan kemiskinan secepat-cepatnya.

"Tahun 2026 miskin ekstrem hilang dari Tanah Air kita. Nol persen di 2026 dan 2029 turun drastis pada angka maksimal 4 persen," harap Gus Muhaimin.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.