Monumen TPU Cikadut Dipugar, Pemkot Bandung Siap Tetapkan Cagar Budaya
“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” ujarnya.
Menurutnya, luas TPU Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan cagar budaya. Tidak seluruh area dapat langsung ditetapkan, melainkan harus melalui klasifikasi yang jelas berdasarkan hasil kajian.
“Harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu. Itu semua bergantung pada kajian,” jelas Farhan.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan tersebut tetap sesuai peruntukannya. Farhan memastikan tidak ada rencana pembangunan komersial di area TPU Cikadut.
“Tidak mungkin. Secara akses saja tidak memungkinkan, dan kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” katanya.
Terkait isu pemindahan makam, Farhan menegaskan bahwa proses relokasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris serta izin resmi dari wali kota.
“Tanpa dua hal itu, tidak boleh ada pemindahan makam,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan panitia pemugaran, yang dipimpin oleh Oting Hambali, menyampaikan bahwa TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang yang tak terpisahkan dari perkembangan Kota Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!