Monumen TPU Cikadut Dipugar, Pemkot Bandung Siap Tetapkan Cagar Budaya
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian kolektif warga terhadap warisan masa lalu yang memiliki nilai penting bagi identitas kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kehadiran pemerintah dalam peresmian monumen tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Farhan di kawasan TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).
Farhan menjelaskan, secara administratif kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Meski demikian, status tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” katanya.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan mendorong proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kajian tersebut meliputi pengumpulan dokumentasi, kesaksian sejarah, serta penelusuran nilai historis kawasan.
“Silakan ini dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK-nya,” tegasnya.
Selain aspek historis, Farhan juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi pembangunan. Ia mengungkapkan bahwa monumen yang telah dibangun saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga perlu segera dilengkapi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!