Modusnya Pengancaman Hingga Pemerasan Kepada Nasabah, Tiga Karyawan Pinjaman Online Ilegal Diamankan
Untuk Tersangka APP yang diamankan di wilayah Sidoarjo adalah karyawan PT Duyung Sakti Indonesia bagian desk collection. Pada, Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.33 WIB, mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan akan diviralkan.
‘Modus operandi para pelaku ini sama, selain pengancaman, juga menyebarkan untuk memviralkan. Korban akhirnya merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan,” tambah Nico Afinta.
Mereka yang dibekuk terkait pinjol akan dijerat tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (TE) tentang pengancaman yang dilakukan oleh desk collection aplikasi pinjaman online ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!