Modalku Luncurkan Kampanye #UntungAdaModalku untuk UMKM
UMKM berbadan usaha (PT/CV) dapat memanfaatkan fasilitas pada kategori Pendanaan Institusi, seperti Invoice Financing, pendanaan terhadap invoice pelanggan yang belum cair; Account Payables Financing, pendanaan untuk membiayai purchase order kepada supplier; Term Loan, pembiayaan modal kerja multiguna untuk keperluan bisnis; dan Modal Proyek, pendanaan khusus pengusaha yang mengerjakan proyek pemerintah e-catalogue LKPP dan LPSE; dengan nominal dari Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar dan tenor fleksibel hingga 12 bulan. Sedangkan UMKM yang belum berbadan usaha dapat memanfaatkan Pendanaan UMKM dengan nominal pendanaan hingga Rp 300 juta dengan tenor hingga 24 bulan. Selain itu, Modalku juga dapat berperan sebagai mitra pendanaan bagi perusahaan yang ingin menghadirkan akses pendanaan dalam ekosistem bisnis mereka, termasuk kepada karyawan yang tergabung dalam perusahaan tersebut.
Dukung Pengusaha Vendor Pemerintah, Modalku Perluas Layanan Modal Proyek
Modalku memperluas jangkauan produk Modal Proyek kepada pengusaha vendor yang terlibat dalam proyek pemerintah di seluruh Indonesia, dengan domisili usaha vendor di Jabodetabek, Surabaya & sekitarnya. Langkah ini diambil karena sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki potensi pendanaan besar, mengingat perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. Potensi belanja pemerintah di tahun 2024 yang masuk dalam segmentasi Modalku diperkirakan mencapai Rp 100 triliun.
Hingga akhir 2023, angka penyaluran produk Modal Proyek mengalami pertumbuhan lebih dari tiga kali lipat, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, serta menjaga rasio NPL produk di level 0%. Portofolio pendanaan Modal Proyek disalurkan ke beberapa sektor, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengelolaan Air dan Limbah, Pertanian serta Tekstil dan Pakaian. Modalku berkomitmen memberikan solusi pendanaan tanpa jaminan aset tetap kepada para pengusaha vendor proyek pemerintah, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa tepat waktu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!