MKMK Akan Panggil Pelapor Terkait Dugaan Afiliasi Hakim Konstitusi
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana memanggil pihak pelapor yang meminta agar Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, yang mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan. "Rencananya para pelapor akan dihadirkan MKMK," ujar Fajar dalam pesan singkat yang diterima pada Jumat (27/12/2024).
Fajar menjelaskan bahwa pihak pelapor yang akan dipanggil adalah Onky Fachrur Rozie, Ketua Umum Centrum Muda Proaktif. Namun, dia belum dapat memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut akan dilakukan. "Mohon waktu untuk memproses lebih lanjut," kata Fajar menambahkan. Langkah ini menunjukkan keseriusan MKMK dalam menangani laporan yang berkaitan dengan integritas hakim konstitusi.
Sebelumnya, Onky mengungkapkan dugaan adanya afiliasi partai politik tertentu yang melekat pada kedua hakim konstitusi tersebut. Dugaan ini muncul setelah Saldi dan Arief menyampaikan dissenting opinion, atau pendapat berbeda, dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. “Kami sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan ini,” ungkap Onky dalam pernyataannya pada Senin (23/12/2024).
Dalam laporannya, Onky menyatakan bahwa kedua hakim konstitusi diduga melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa karena banyaknya afiliasi politik dalam sengketa Pilkada, Saldi Isra dan Arief Hidayat sebaiknya tidak menangani kasus tersebut. Onky meminta MKMK untuk menjatuhi sanksi berupa nonaktif sementara bagi kedua hakim itu.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, terutama terkait dengan isu independensi hakim konstitusi dalam menangani perkara yang berhubungan dengan partai politik. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari MKMK dan hasil dari klarifikasi yang akan dilakukan, serta apakah permohonan Onky akan diakomodasi demi menjaga integritas dan keadilan di lembaga tertinggi negara tersebut. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!