MK: Pilkada Ulang Jika Menang Kotak Kosong Digelar Paling Lambat November 2025
Saldi menyampaikan MK memahami kekhawatiran para pemohon mengenai ketentuan masa jabatan kepala daerah imbas dari Pilkada ulang. Di mana, jika dilakukan pilkada ulang akan mengurangi masa jabatan dari kepala daerah tersebut.
"Bahwa berkaitan dengan kekhawatiran para Pemohon perihal ketiadaan ketentuan yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan berikutnya pasca pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan berikutnya, di mana dalam keadaan normal kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan memangku jabatan selama 5 (lima) tahun," jelas Saldi.
"Sementara apabila dalam kondisi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari pemilihan berikutnya yang diselenggarakan paling lambat pada tanggal 27 November 2025 tetap akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, maka akan berpengaruh pada keserentakan pilkada secara nasional 2029," tambahnya.
Saldi mengatakan untuk menjaga keserentakan pilkada, maka perlu diterima fakta kepala daerah yang terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari 5 tahun. Saldi menilai dalam hal ini, masa jabatan kepala daerah kurang dari 5 tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya.
"Berkenaan dengan pengurangan masa jabatan dimaksud, perlu dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan 5 (lima) tahun. Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam I Pasal 202 UU 8/2015, atau dapat dirumuskan kompensasi dalam bentuk lain," tutur Saldi. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!