MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Pasaman 2024
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 24 Februari 2025 | 12:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024, Sumatera Barat. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (cawabup) nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman untuk mengadakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Anggit Kurniawan sebagai peserta.
Sementara itu, calon Bupati Pasaman, Welly Suheri, tetap diperbolehkan untuk maju dalam PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan keputusan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Sebagai pengganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusul setelah dilakukan verifikasi syarat sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Dalam pertimbangan majelis, Suhartoyo menyoroti bahwa Anggit seharusnya secara terbuka menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana. Namun, ia justru membiarkan serta menggunakan surat keterangan dari kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana, meskipun fakta sebenarnya berbeda.
"Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya, karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya," ujar Suhartoyo.
Atas dasar itu, MK menilai bahwa pencalonan Anggit sebagai cawabup Pasaman tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. Oleh karena itu, MK meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU dalam batas waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa melibatkan Anggit sebagai calon.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," paparnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!