MK Mulai Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Besok
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1/2025).
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan penyelesaian sengketa Pilkada yang diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung dari (8-16/1/2025).
Dalam tahap ini, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memverifikasi alat bukti yang diajukan oleh para pemohon.
Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan inti yang dimulai pada (17/1/2025) sampai (4/2/2025), di mana MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, dan penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!