MK Kabulkan Gugatan Perludem, Pemilu Nasional dan Lokal Kini Dipisah
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, mengakhiri praktik pemilu lima surat suara dalam satu hari yang selama ini berlaku. Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/6/2025).
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.
Gugatan yang dikabulkan MK ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak lama menilai pemilu lima kotak sebagai beban berat bagi pemilih, penyelenggara, dan partai politik. Gugatan teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 dan juga mencakup pengujian terhadap beberapa pasal di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam argumennya, kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu serentak untuk lima jabatan sekaligus justru melemahkan fungsi partai politik, membuka ruang politik transaksional, serta menyulitkan proses kaderisasi.
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, partai kehilangan ruang untuk menjaring calon berkualitas karena dikejar waktu dan beban administrasi berlapis.
"Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan," ujar Fadli saat membacakan permohonan gugatan, November 2024 lalu.
MK pun sependapat bahwa model pemilu serentak total menyebabkan kejenuhan publik, membebani penyelenggara, serta menurunkan kualitas pemilu. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!