MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 2 Januari 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya." Dalam putusan lebih lanjut.
"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional" lanjut Suhartoyo.
MK juga memutuskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar putusan tersebut dicatat dalam berita negara.
Namun, terdapat dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, yang memiliki pendapat berbeda. Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki legal standing, sehingga menurut mereka, mahkamah seharusnya tidak melanjutkan gugatan tersebut ke pokok permohonan.
"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.
Para pemohon dalam gugatan tersebut menentang ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!