MK Gelar Sidang Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Andika-Hendi, Hari Ini
VISI.NEWS | JAWA TENGAH - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar 36 sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan atau mendengar jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing, Senin (20/1/2025).
Salah satu agenda penarikan yang hendak disidangkan hari ini adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang diajukan oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Sidang pencabutan perkara Andika-Hendi digelar di Gedung MKRI 2 Lantai 4 di Panel II MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pencabutan gugatan ini sebelumnya telah dikonfirmasi baik dari pihak Andika-Hendi maupun dari pihak MK.
"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," ujar Hendi, dikutip dari keterangan resminya, Senin (20/1/2025).
Hal senada dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di hari yang sama.
"Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz.
Adapun alasan penarikan akan dikonfirmasi dalam sidang yang akan digelar hari ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!