MK Dengar Saksi Uji Materi APBN Terkait Program MBG

Desi Rossilawati
Senin, 15 Juni 2026 | 22:34 WIB
Bagikan
MK Dengar Saksi Uji Materi APBN Terkait Program MBG

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo./visi.news/

VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan. Sidang tersebut menghadirkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Sidang digelar di ruang rapat pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/6/2026), dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Persidangan turut dihadiri pemohon perkara, kuasa hukum DPR RI, kuasa hukum pemerintah atau presiden, serta para saksi dan ahli.

Perkara tersebut disidangkan dalam tiga nomor sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

"Persidangan untuk nomor (perkara) 40, 52 serta 55 tahun 2026 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo dalam persidangan.

Setelah membuka sidang, majelis hakim mempersilakan para pihak untuk memperkenalkan diri, sebelum kemudian melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon perkara Nomor 52.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Zidan Ramdani, mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua BEM. Ia memaparkan kondisi layanan pendidikan tinggi sebelum dan setelah adanya alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG.

Selanjutnya, saksi dari pemohon Nomor 55 menghadirkan Iman Zanatul Haeri, guru swasta Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj yang juga Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ia menyampaikan sejumlah keluhan dan persoalan yang dihadapi guru di berbagai daerah, termasuk dampak alokasi anggaran pendidikan untuk MBG terhadap kondisi tenaga pendidik.

Saksi lain, Rika Ipati Farihah, seorang ibu dua anak yang juga pemilik yayasan pendidikan Islam di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, turut memberikan keterangan. Selain sebagai penerima manfaat MBG, ia juga menjelaskan pengalamannya terkait tawaran pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolahnya yang kemudian ditolaknya.

Selain saksi, pemohon juga menghadirkan ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, yang juga Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, serta Ki Darmaningtyas, penulis dan aktivis pendidikan nasional.

Dari pihak DPR RI hadir kuasa hukum dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, sementara pemerintah diwakili kuasa hukum dari empat kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Keuangan.

Kuasa hukum pemerintah dipimpin oleh Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum, Zuliansyah.

Dalam persidangan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan ahli. Setelah itu, hakim konstitusi turut melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan.

Sidang sempat ditunda selama 30 menit karena majelis hakim mengikuti rapat internal sebelum kembali dilanjutkan. Persidangan kemudian ditutup pada pukul 15.45 WIB dan dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari DPR dan pemerintah.

Perkara ini telah bergulir sejak Februari 2026 dan sebelumnya telah melewati tahap sidang pendahuluan, dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang digelar secara terpisah maupun bersama.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.