MK Bakal Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilkada pada 11 Maret
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024 pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Agenda awal persidangan sengketa pilkada ialah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon.
MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilkada ini maksimal 45 hari kerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.
"Paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa PHP Pilkada pada 11 Maret," kata Faiz ditemui di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Sebab, Faiz berujar bahwa MK telah berpengalaman dalam memeriksa dan memutuskan sengketa PHP pemilihan umum. "Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," ujarnya.
Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan persidangan dengan agenda penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum daerah, Badan Pengawas Pemilu, hingga pihak terkait. Setelah penjelasan dari pemohon, lembaga penyelenggara, dan pihak terkait telah didengarkan, hakim konstitusi akan memutuskan seluruh perkara di sidang sengketa Pilkada tersebut. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!
Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.