Minyakita Tak Sesuai Takaran, Tiga Perusahaan dalam Penyelidikan

Desi Rossilawati
Minggu, 9 Maret 2025 | 16:08 WIB
Bagikan
Minyakita Tak Sesuai Takaran, Tiga Perusahaan dalam Penyelidikan
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan pengurangan isi minyak goreng merek Minyakita. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada label. "Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek Minyakita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Helfi, Minggu (9/3/2025). Hasil temuan menunjukkan bahwa kemasan 1 liter Minyakita ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter. "Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml," sambungnya. Beberapa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok) untuk Minyakita botol 1 liter, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) untuk Minyakita botol 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) untuk Minyakita kemasan pouch 2 liter. Menanggapi temuan ini, Bareskrim Polri langsung melakukan penyitaan barang bukti dan memulai penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran. "Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Helfi. Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Menurutnya, temuan ini merupakan pelanggaran serius karena kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya mengandung 750 hingga 800 mililiter minyak goreng. Pemerintah kini mempertimbangkan untuk mencabut izin tiga perusahaan yang terbukti mengurangi takaran Minyakita guna melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi ini. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.