Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026

Minta Investor dan Pebisnis Tak Khawatir, Stafsus Presiden: UU Ciptaker Masih Berlaku

ED
Sabtu, 4 Desember 2021 | 14:32 WIB
Bagikan
Minta Investor dan Pebisnis Tak Khawatir, Stafsus Presiden: UU Ciptaker Masih Berlaku
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku meski harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR dalam 2 tahun. Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Diaz Hendropriyono, meminta investor dan pebisnis Jepang untuk tidak khawatir dengan putusan MK tersebut. Itu disampaikan Diaz saat bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, di kediamannya, Kamis (29/11/2021) malam. "Investor dan pebisnis Jepang tidak perlu khawatir, sebab MK menyatakan bahwa UU tersebut beserta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku," kata Diaz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/12/2021). seperti dilansir Suara.com. Dalam kesempatan yang sama, Diaz memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan MK yakni harus melakukan perbaikan. Selain itu, Diaz juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi demi kemudahan investasi melalui UU Ciptaker. Menurutnya, Dubes Kanasugi sangat memahami dengan situasi yang terjadi di Indonesia. Ia hanya berharap kerja sama antara kedua negara bisa terus berjalan. "Dubes menyampaikan terima kasih atas respons cepat Presiden dan pemerintah terkait ini." Putusan MK Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh. "Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021). Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. "Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan rentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar. Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional. "Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.