Milangkala Ka 384 Kabupaten Bandung: Satpol PP Berhasil Tindak Pelanggaran Perda
"Oleh karena itu, kami menghimbau dalam rangka penegakan Perda yang sudah ditetapkan oleh Kabupaten Bandung mohon kiranya tidak dilanggar. Yang belum berizin mohon segera diproses izinnya. Kami tidak melakukan pendekatan represif, tapi preventif senantiasa dikedepankan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, para pelanggar apabila belum memiliki izin silahkan fasilitasi untuk didorong ke OPD yang menerbitkan izin.
"Sebelum pada akhirnya kalau memang masih melanggar, kita tertibkan dan kita bongkar. Selanjutnya untuk miras dan rokok ilegal sesuai dengan regulasi yang ada karena ini kalau sudah masuk ke Bea Cukai ini ada hukuman pidana kurungannya. Tapi kalau dengan Perda ini hanya sanksi sesuai dengan KUHP yang baru," tandasnya.
Usman pun menghimbau kepada warga masyarakat jangan menjual miras atau minuman beralkohol yang ilegal dan rokok ilegal yang tidak ada cukainya.
"Ini karena merugikan negara untuk pendapatan yang akan hilang nanti untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," katanya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!