Milangkala Ka 384 Kabupaten Bandung: Satpol PP Berhasil Tindak Pelanggaran Perda
Usman juga turut menjelaskan contoh hasil penegakan Perda berupa sejumlah botol minuman keras dan rokok ilegal tanpa cukai dari sekian banyak hasil operasi Satpol PP yang sudah didapatkan.
"Mohon maaf untuk hasil operasi prostitusi tidak bisa ditampilkan, pelakunya sudah disidang dan sudah direhabilitasi bekerjasama dengan Dinas Sosial. Sebelum bulan suci Ramadan lalu, sebanyak 52 pasang yang bukan suami istri. Kemudian kemarin bulan Ramadan turun menjadi 8 pasangan. Tapi dua pasang bisa memperlihatkan dokumen yang sah bahwa yang bersangkutan adalah suami istri, sehingga kita bebaskan dan lainnya diproses di pengadilan tipiring dibantu Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Bale Bandung," tuturnya.
Lebih lanjut Usman menjelaskan hasil sitaan rokok ilegal tanpa cukai hasil sitaan Satpol PP bekerjasama dengan pihak Bea Cukai yang turut dipajang di kesempatan Bandung Bedas Expo 2025 tersebut.
"Ini prestasi Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Bea Cukai. Karena kita besar tahun 2024, sehingga dipercaya untuk pemusnahan 4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kabupaten Bandung bersama-sama Forkopimda dan Bea Cukai dan juga dari Dirjen," jelasnya.
Usman pun turut menjalankan pelaksanaan operasi minuman keras, untuk mendukung terciptanya kondusifitas, keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Bandung.
"Minuman keras ilegal atau yang tidak berizin, melalui operasi ada yang langsung tangkap tangan. Sehingga masyarakat dari gangguan-gangguan yang diakibatkan dampak dari negatif miras bisa kita tekan," ujarnya.
Usman mengatakan, dalam pelaksanaan penegakan Perda itu, Satpol PP bekerjasama dengan TNI-Polri. "Terima kasih kepada jajaran Polresta, Lanud Sulaiman, Garnisun, Subdenpom dan jajaran TNI lainnya yang sudah bekerjasama untuk terlaksananya kesuksesan dalam operasi penegakan Perda tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya memberantas peredaran miras, juga secara umum trantibum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!