IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Milangkala Ka 384 Kabupaten Bandung: Satpol PP Berhasil Tindak Pelanggaran Perda

Desi Rossilawati
Jumat, 25 April 2025 | 13:25 WIB
Bagikan
Milangkala Ka 384 Kabupaten Bandung: Satpol PP Berhasil Tindak Pelanggaran Perda

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Stand jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menjadi bagian dalam kegiatan Bandung Bedas Expo 2025 sebagai rangkaian Milangkala Ka-384 Kabupaten Bandung yang digelar di Jalan Al Fathu Soreang, Kamis (24/4/2025).

Pada kesempatan itu, Satpol PP turut memajang sejumlah botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang disita dari para pedagang. Satpol PP juga turut memajang rokok ilegal tanpa cukai, juga hasil sitaan dari para pedagang dalam upaya penegakan Perda sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhamad Usman, turut mengucapkan Dirgahayu Milangkala Ka 384 Kabupaten Bandung tahun 2025.

"Ini refleksi kesuksesan dan keberhasilan Kabupaten Bandung yang saat ini menginjak tahun ke-384. Tentunya saat ini banyak evaluasi dan juga keberhasilan yang ditampilkan oleh semua OPD, masyarakat yang diwakili melalui stand-stand, termasuk Satpol PP," kata Usman dalam keterangannya.

Usman mengatakan dengan visi misi Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, tentunya banyak keberhasilan-keberhasilan yang sudah dicapai.

"Khususnya di Satpol PP dengan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan Kemendagri No 16 tahun 2023 ini banyak sekali hal-hal yang sudah dicapai, bahkan lebih dari yang ditargetkan," tuturnya.

Ia juga turut mengucapkan syukur alhamdulillah bahwa pada tahun 2024 ada capaian prestasi membanggakan bagi Satpol PP.

"Di mana penegakan Perda yang membuat sanksi paling tertinggi di antara tahun-tahun sebelumnya sejak 2016. Pada tahun 2024, sampai dengan 403 penegakan Perda yang sudah kita tegakkan dan diberikan sanksi kepada para pelanggar," tandasnya.

Usman juga turut menjelaskan contoh hasil penegakan Perda berupa sejumlah botol minuman keras dan rokok ilegal tanpa cukai dari sekian banyak hasil operasi Satpol PP yang sudah didapatkan.

"Mohon maaf untuk hasil operasi prostitusi tidak bisa ditampilkan, pelakunya sudah disidang dan sudah direhabilitasi bekerjasama dengan Dinas Sosial. Sebelum bulan suci Ramadan lalu, sebanyak 52 pasang yang bukan suami istri. Kemudian kemarin bulan Ramadan turun menjadi 8 pasangan. Tapi dua pasang bisa memperlihatkan dokumen yang sah bahwa yang bersangkutan adalah suami istri, sehingga kita bebaskan dan lainnya diproses di pengadilan tipiring dibantu Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Bale Bandung," tuturnya.

Lebih lanjut Usman menjelaskan hasil sitaan rokok ilegal tanpa cukai hasil sitaan Satpol PP bekerjasama dengan pihak Bea Cukai yang turut dipajang di kesempatan Bandung Bedas Expo 2025 tersebut.

"Ini prestasi Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Bea Cukai. Karena kita besar tahun 2024, sehingga dipercaya untuk pemusnahan 4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kabupaten Bandung bersama-sama Forkopimda dan Bea Cukai dan juga dari Dirjen," jelasnya.

Usman pun turut menjalankan pelaksanaan operasi minuman keras, untuk mendukung terciptanya kondusifitas, keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Bandung.

"Minuman keras ilegal atau yang tidak berizin, melalui operasi ada yang langsung tangkap tangan. Sehingga masyarakat dari gangguan-gangguan yang diakibatkan dampak dari negatif miras bisa kita tekan," ujarnya.

Usman mengatakan, dalam pelaksanaan penegakan Perda itu, Satpol PP bekerjasama dengan TNI-Polri. "Terima kasih kepada jajaran Polresta, Lanud Sulaiman, Garnisun, Subdenpom dan jajaran TNI lainnya yang sudah bekerjasama untuk terlaksananya kesuksesan dalam operasi penegakan Perda tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya memberantas peredaran miras, juga secara umum trantibum.

"Oleh karena itu, kami menghimbau dalam rangka penegakan Perda yang sudah ditetapkan oleh Kabupaten Bandung mohon kiranya tidak dilanggar. Yang belum berizin mohon segera diproses izinnya. Kami tidak melakukan pendekatan represif, tapi preventif senantiasa dikedepankan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, para pelanggar apabila belum memiliki izin silahkan fasilitasi untuk didorong ke OPD yang menerbitkan izin.

"Sebelum pada akhirnya kalau memang masih melanggar, kita tertibkan dan kita bongkar. Selanjutnya untuk miras dan rokok ilegal sesuai dengan regulasi yang ada karena ini kalau sudah masuk ke Bea Cukai ini ada hukuman pidana kurungannya. Tapi kalau dengan Perda ini hanya sanksi sesuai dengan KUHP yang baru," tandasnya.

Usman pun menghimbau kepada warga masyarakat jangan menjual miras atau minuman beralkohol yang ilegal dan rokok ilegal yang tidak ada cukainya.

"Ini karena merugikan negara untuk pendapatan yang akan hilang nanti untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," katanya. @kos

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.