Meski Jadi Tersangka, Masriah Penyiram Tinja Tak Ditahan
Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Dhimas Angga Putra mengatakan, hari ini kliennya datang ke Kantor Satpol PP Sidoarjo untuk menandatangani berkas kelengkapan persidangan.
"Hari ini keluarga klien kami dan beberapa saksi yang lain untuk menandatangani relas. Rencana berkas tersebut akan segera diserahkan ke PN Sidoarjo," kata Dhimas.
Dhimas menambahkan, Masriah diduga melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman maksimal kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Kami mengharapkan majelis hakim di dalam memutuskan vonisnya dimaksimalkan. Semoga dengan putusan tersebut Ibu Masriah bisa jera," imbuh Dhimas.
@agung hf
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!