Menyikapi Era Transformasi Digital, Ini Kata Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong di President University
“Sekarang muncul aturan baru di PP 43 tahun 2023, jika suatu website atau platform yang memuat konten melanggar hukum terlambat mentake down konten tersebut dalam kurun waktu 1 x 24 jam, maka akan terkena denda dengan nominal tertentu,” terang Usman.
Dia juga menekankan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital dan kemampuan masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Di akhir presentasinya, Usman Kansong mengajak para hadirin untuk menggunakan kemajuan teknologi digital ini secara bijak.
"Teknologi memberi kita kemudahan untuk berbuat baik, tetapi juga memberi kemampuan untuk berbuat yang jahat. Jadi, marilah kita gunakan kemajuan teknologi digital ini untuk tujuan yang positif, melalui konten-konten dan perilaku yang positif, sehingga kita dapat mencapai potensi ekonomi digital dengan cara yang baik dan halal," tutupnya.
Salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi President University, Syalaisha Nauraniah, yang juga bertugas sebagai project manager dalam studium generale ini, berharap agar hadirin memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan fungsi Kemenkominfo serta mulai meningkatkan literasi digital mereka.
"Jika kita semua menguasai kemampuan literasi digital, saya yakin itu dapat membawa banyak hal positif dalam hidup kita dan membantu kita, anak-anak muda di era digital ini, untuk mengolah dan memproses segala informasi yang kita peroleh dari media secara lebih kritis," pungkasnya.
@putu ayu arundhati gitanjali/mahasiswa ilmu komunikasi president university
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!