Menteri Lingkungan Hidup Ajak Rest Area Terapkan Pilah Sampah
Menurut Hanif, saat ini sampah memiliki nilai, baik high value maupun low value. Contohnya, sampah dapat digunakan untuk memproduksi magot sebagai sumber protein bagi hewan ternak atau diolah menjadi kompos.
"Jadi segala macam penyelesaiannya sudah ada polanya. Tinggal kita mau tidak. Dengan melalui pilah pilih tadi, maka sampah akan selesai di sini. Sampah tidak boleh dibawa ke TPA," ucapnya.
Ia menjelaskan, TPA seharusnya hanya menerima residu, yaitu sampah yang tidak bisa dikelola di kawasan. Penyebutan kawasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Oleh karena itu, Hanif meminta jajarannya untuk memberikan imbauan secara tertulis dan memastikan penyediaan tempat sampah dilakukan dengan baik.
"Jika asal, lebih baik sampah dibawa pulang untuk diselesaikan masing-masing. Buanglah sampah pada tempatnya sudah tidak berlaku lagi. Semua sampah wajib dikelola dengan tata kelola yang sudah ada. Masing-masing wajib menangani sampahnya sampai akhir. Nah setelah selesai, baru residunya boleh diangkat ke TPA," jelasnya.
Hanif mengingatkan, jika semua sampah dibuang ke TPA tanpa pengolahan yang tepat, akan menimbulkan masalah serius, seperti yang terjadi di TPA Bantargebang dan Burangkeng.
Ia mengingatkan tragedi meledaknya TPA Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat pada 2005 yang menyebabkan 157 orang tewas, sebagai contoh nyata dari dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak benar. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!