Menteri ESDM Terbitkan Aturan mengenai PLTS Atap

ED
Minggu, 23 Januari 2022 | 06:47 WIB
Bagikan
Menteri ESDM Terbitkan Aturan mengenai PLTS Atap

Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 – 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 – 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim;

Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);

Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;

Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan

Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

  1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;
  2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
  3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
  4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
  5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
  6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
  7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Sebagai informasi, proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi.@mpa/setkab

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.