Menteri ATR Tegaskan Isbat Wakaf Permudah Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Masyarakat yang kehilangan dokumen tanah wakaf atau tidak memiliki kelengkapan administrasi tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf secara sah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum berupa isbat wakaf sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Menteri Nusron menjelaskan, apabila dokumen alas hak atau Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia, misalnya karena hilang atau wakif telah meninggal dunia, masyarakat dapat mengajukan permohonan penetapan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan hingga diterbitkan sertipikat tanah wakaf.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bentuk perlindungan negara agar aset wakaf tetap memiliki kepastian hukum meskipun menghadapi kendala administrasi. Dengan demikian, tanah wakaf tetap dapat didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Menteri Nusron menilai sertipikat tanah wakaf sangat penting sebagai jaminan kepastian hukum untuk mencegah sengketa di masa mendatang, terutama saat terjadi pergantian pengelola atau muncul klaim dari pihak lain. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu mengurus sertipikasi meskipun dokumen awal tidak lagi lengkap.
Ia juga mengingatkan bahwa anggapan tanah wakaf tidak perlu dicatat merupakan pandangan yang keliru. Seluruh proses perwakafan perlu didokumentasikan secara tertib agar aset keagamaan terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh organisasi keagamaan, nazir, serta masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini diharapkan mampu menjaga aset wakaf tetap aman, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!