Menteri Abdul Karding Ajak Praja IPDN Ganti Hashtag #KaburAjaDulu Jadi Hastag jadi #KerjaSajaDuludiLuarNegeri
VISI.NEWS | JATINANGOR - Menteri Pelindungan Pekerja Migran, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, mengajak praja IPDN-Kemendagri untuk turut serta mengganti trend hastag #KaburAjaDulu menjadi hastag #KerjaSajaDuludiLuarNegeri.
Hal ini disampaikan Menteri Abdul Kadir Karding saat memberikan materi dengan tema 'Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran dalam rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029' pada kegiatan Stadium General, Kuliah Umum di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Rabu (26/2/2025).
Abdul Kadir menjelaskan bahwa kata 'kabur' memiliki definisi negatif. Ia menekankan pentingnya memiliki keterampilan soft skill dan hard skill yang baik sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
"Kabur belum tentu akan seperti yang diharapkan apalagi kalau tidak diimbangi dengan soft skill dan skill yang baik. Jadi lebih baik kita ganti menjadi Kerja Saja Dulu di Luar Negeri. Dengan bekerja diluar negeri akan ada beberapa manfaat untuk Sumber Daya Manusia kita diantaranya adanya transfer of knowledge dan transfer of skill,” tuturnya.
Abdul Kadir meyakini bahwa IPDN merupakan sumber recruiting pegawai yang utama, khususnya dalam menghasilkan ASN (Aparatur Sipil Negara) terbaik di Indonesia. Untuk itulah, ia hadir di depan 5.580 orang yang terdiri atas praja, mahasiswa pasca sarjana IPDN dan perwakilan civitas akademika IPDN dalam rangka memberikan pemahaman baru terkait Pekerja Migran Indonesia.
Kehadirannya di IPDN juga bermaksud mengoptimalkan peran pamong praja sebagai ujung tombak dalam perlindungan pekerja migran Indonesia melalui kegiatan, koordinasi dan implementasi kebijakan, pendataan dan pemantauan, sosialisasi dan edukasi, pencegahan dan penanganan masalah, dukungan reintegrasi, penguatan kelembagaan di tingkat daerah, pengawasan dan evaluasi, kolaborasi dengan stakeholder, penguatan ekonomi keluarga pekerja migran, serta advokasi dan perlindungan hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!