Menteri Abdul Karding Ajak Praja IPDN Ganti Hashtag #KaburAjaDulu Jadi Hastag jadi #KerjaSajaDuludiLuarNegeri
Dalam kegiatan ini, Abdul Kadir menyampaikan data bahwa setiap tahunnya sebanyak 297.000 orang pekerja migran dikirim keluar negeri.
“Dari data tersebut sebanyak 5,4 juta orang pekerja migran merupakan pekerja yang berangkat dengan mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang yang berlaku atau disebut legal. Sedangkan 4,3 juta orang (menurut data pada tahun 2017) yang berangkat tidak berdasarkan prosedur atau ilegal,” ujarnya.
Sehingga menurutnya, total pekerja migran Indonesia di luar negeri hingga tahun ini dapat menyentuh angka lebih dari 10 juta orang.
“Tahun ini, insyaallah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Ini merupakan kontribusi nyata terhadap pengurangan pengangguran sebanyak 0,6% dan juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Abdul Kadir juga menyoroti terkait fenomena pekerja migran Indonesia yang banyak mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan human trafficking.
“Mereka yang mendapatkan kasus ini didominasi oleh pekerja migran yang ilegal. Hal ini terjadi karena pekerja non procedural/ilegal ini merupakan pekerja yang memiliki low skill, penguasaan bahasa asing yang kurang baik, mental yang lemah dan tidak tahu tentang budaya negara tersebut,” tuturnya.
Pemahaman terkait pekerja migran ini harus dipahami oleh para praja IPDN yang merupakan calon ASN negara ini.
Menurutnya, perlindungan pekerja migran ada dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni terkait memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, dan setiap orang harus dilindungi hak asasinya termasuk hak untuk bekerja, tidak mengalami kekerasaan, tidak dieksploitasi dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!