Menperin Agus Gumiwang Wajibkan 60 Persen Produksi Gas Bumi untuk Domestik demi Dukung Industri dan Kelistrikan
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan langkah signifikan dalam pengelolaan gas bumi nasional dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas bumi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini akan mewajibkan 60 persen produksi gas bumi untuk kebutuhan domestik, mencakup sektor industri dan kelistrikan.
"RPP ini akan mengatur pengelolaan gas bumi untuk kepentingan industri dan energi, sehingga memastikan pasokan yang cukup bagi kedua sektor tersebut," ujar Agus dalam acara peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Meningkatkan Pasokan Gas untuk Industri
Agus menjelaskan bahwa saat ini penggunaan gas bumi untuk industri hanya sekitar 40 persen dari total produksi. Angka ini dipandang masih rendah karena belum ada regulasi yang mengatur secara ketat. Dengan adanya RPP baru ini, diharapkan penggunaan gas bumi untuk industri manufaktur akan meningkat signifikan, mencapai dua kali lipat pada tahun 2030.
"Proyeksi kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur pada 2024 adalah sekitar 2,9 MMSCFD, dan akan meningkat dua kali lipat pada 2030. Oleh karena itu, perlu dipastikan pasokan gas bumi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut," jelas Agus.
Regulasi Harga Gas yang Transparan
Selain mengatur alokasi gas bumi, RPP ini juga akan menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan dicantumkan dalam peraturan pemerintah. Agus menegaskan bahwa penetapan harga gas ini akan dilakukan secara detail, mulai dari hulu hingga hilir, guna mendukung ketersediaan gas untuk industri dan kelistrikan nasional.
"Penetapan harga gas bumi akan diatur secara rinci dalam RPP tersebut, sehingga regulasi untuk mendukung ketersediaan gas bagi industri dan kelistrikan dapat terlaksana dengan baik," tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!