Menkumham: Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Layak Dapat Amnesti

Desi Rossilawati
Senin, 17 Februari 2025 | 13:39 WIB
Bagikan
Menkumham: Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Layak Dapat Amnesti

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi tidak akan mendapatkan amnesti.

Dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/2/2025), anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus mengaku belum mendapatkan nama-nama dan daerah napi yang akan mendapatkan amnesti. Edison keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.

"Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024 273.390 artinya ini hampir 10% napi akan dapat amnesti di 2025," ujarnya dalam rapat kerja.

"Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba, saya Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan," lanjutnya.

Supratman mengatakan, pengedar narkoba tidak akan mendapat amnesti. Ia mengatakan sejak awal, pihaknya telah menetapkan 4 kriteria narapidana yang diberi amnesti

"(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau di pidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah," jelasnya.

"Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas," lanjutnya.

Ia pun mengatakan, kriteria kedua ialah untuk pengguna narkoba.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.