Menkumham: Jika DPR Ambil Alih RUU Perampasan Aset, Itu Langkah Positif
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan akan mengambil alih inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen legislatif untuk segera menuntaskan regulasi tersebut.
"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," ujar Supratman, Selasa (5/8/2025).
RUU Perampasan Aset saat ini telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, dan tengah menunggu evaluasi untuk kemungkinan masuk sebagai RUU Prioritas 2026. Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika DPR ingin menyusun draf baru atau melanjutkan draf yang disiapkan pemerintah.
Menurutnya, konsep RUU dari pihak pemerintah telah selesai, dan tinggal menanti kelanjutan proses legislasi dari DPR.
“Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai politik untuk membahas kelanjutan RUU tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya bisa menjadi prioritas tahunan, meskipun saat ini belum masuk dalam daftar prioritas 2025. Menurutnya, DPR memiliki mekanisme untuk merevisi prioritas Prolegnas jika disetujui oleh fraksi-fraksi dan disahkan dalam rapat paripurna.
“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” ujar Nasir dalam diskusi daring, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, beberapa pihak di DPR menyarankan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!