Menkumham Bantah Kabar Pemerintah Siapkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Supratman mengaku baru mendengar isu tersebut dari wartawan dan memastikan tidak ada arahan serupa dari Presiden Joko Widodo.
"Kabar ini terlalu didramatisir. Sampai hari ini, saya belum mendengar sama sekali tentang hal tersebut. Ini baru pertama kali saya dengar, dan sampai sekarang tidak ada upaya ke arah sana," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi belum memberikan perintah apa pun kepada Kemenkumham terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada. Ia menambahkan bahwa jika ada respons resmi dari pemerintah, hal itu akan disampaikan melalui juru bicara presiden.
Ketika ditanya mengenai kabar bahwa DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dalam sisa waktu periode ini, Supratman memilih untuk tidak berkomentar. Menurutnya, ia lebih memilih berpegang pada sikap resmi pimpinan DPR yang disampaikan pada hari sebelumnya.
"Jangan berandai-andai, pernyataan dari pimpinan DPR sudah sangat jelas semalam," katanya.
Baca Juga : DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Putusan MK Menjadi Dasar Hukum Pilkada 2024
Supratman juga menyebut bahwa segala keputusan terkait revisi Undang-Undang Pilkada pada periode berikutnya akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang akan diputuskan nantinya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. RUU tersebut mencakup perubahan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti batas usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, keputusan tersebut memicu gelombang protes di berbagai daerah, yang akhirnya membuat DPR mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!