Menko PMK Larang Mudik di Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya

ED
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:37 WIB
Bagikan
Menko PMK Larang Mudik di Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya

VISI.NEWS | SOLO - Di akhir tahun 2021 menjelang tahun baru 2022, dipastikan tidak akan ada libur panjang, menyusul terbitnya larangan cuti bersama khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Keputusan pemerintah tersebut, menurut Menteri

Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, merupakan antisipasi yang bertujuan mencegah munculnya ledakan kasus Covid -19 gelombang ketiga, merujuk pada pengalaman masa libur panjang sebelumnya. "Intinya, walaupun kasus Covid -19 sudah melandai, kita tetap tidak boleh lengah. Kita harus punya kewaspadaan tinggi. Libur natal dan tahun baru kita perketat. Sebaiknya masyarakat jangan mudik dululah," kata Menko PMK kepada wartawan, seusai bertemu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, dan berbicara di depan pimpinan OPD, di Balai Kota Solo, Rabu (27/10/2021).

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyatakan, persiapan untuk antisipasi libur natal dan tahun baru sudah dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar kasus Covid -19 yang sudah melandai tidak menjadikan kita lengah.

Muhadjir Effendy menegaskan, kalau di masa liburan natal dan tahun baru dilepas tanpa pembatasan dan tanpa aturan, biasanya diikuti pergerakan orang besar-besaran yang berdampak kenaikan kasus Covid -19. "Karena itu harus ada aturan yang betul-betul bisa memastikan tidak akan terjadi gelombang ketiga, seperti di negara lain," tandasnya.

Menteri mencontohkan kondisi yang kini terjadi di Eropa, hampir semua negara mengalami kenaikan Covid - 19 secara drastis. Selain itu, di sejumlah negara Amerika Selatan dan bahkan Singapura juga terjadi ledakan kasus.

"Singapura yang katanya paling hebat menangani Covid -19, sekarang justru mengalami keparahan, juga di Jepang dan Korsel," kata Muhadjir Effendy lagi. Ditegaskannya kembali, pemerintah akan mengatur secara ketat kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru. "Kita membuat aturan ketat libur natal dan tahun baru seperti tahun lalu. Jadi jangan dicurigai macam-macam karena tidak ada cuti," jelasnya.@tok

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.