Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Menhukham: Satria Arta Kehilangan Kewarganegaraan Otomatis

Desi Rossilawati
Rabu, 23 Juli 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
Menhukham: Satria Arta Kehilangan Kewarganegaraan Otomatis
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, telah kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, hilangnya kewarganegaraan tersebut terjadi secara otomatis tanpa perlu proses pencabutan. Jika terbukti menjadi tentara asing, kewarganegaraan otomatis hilang karena melanggar Pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006. "Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," kata Supratman, Rabu (22/7/2025). Pasal tersebut mengatur bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela bergabung pada jabatan yang seharusnya hanya diisi WNI. Meski begitu, Supratman menambahkan bahwa Satria masih bisa kembali menjadi WNI melalui proses pewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Saat ini, Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi terkait status tentara bayaran Satria. Sementara itu, Kementerian Pertahanan mengimbau masyarakat tidak meniru langkah Satria. Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menyebutkan, menjadi tentara negara lain memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk pemecatan dari TNI dan kehilangan kewarganegaraan. Satria Arta Kumbara sebelumnya dipecat dari TNI AL pada April 2023 karena kasus desersi. Ia saat ini viral di media sosial setelah mengunggah video dirinya berseragam tentara Rusia dan berada di medan pertempuran. Baru-baru ini, ia meminta agar status WNI-nya dikembalikan dan mengaku tidak tahu bahwa tindakannya melanggar UU Kewarganegaraan RI. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.