Menhub: Truk Maut Purworejo Tak Berizin, Terancam Sanksi Pidana
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Purworejo, Jawa Tengah, tidak memiliki izin resmi. Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang dan melukai 6 lainnya.
"Memang seperti yang kecelakaan terakhir itu tidak ada izin ya. Kami kalau tidak izin, tentunya itu sebagai pelanggaran ya. Kalau pelanggaran, kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan, apalagi kalau memang ada indikasi tindak pidana dalam kegiatan operasional," kata Dudy di DPR RI, Kamis (8/5/2025).
Dudy menyatakan bahwa Kemenhub telah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki siapa pemilik truk. Jika kendaraan tersebut dimiliki oleh badan usaha, Kemenhub bisa merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada BKPM.
"Jadi, kalau perorangan, ya mungkin nanti aparat. Kalau badan usaha, mungkin kita akan merekomendasikan kepada BKPM untuk mencabut izin usahanya," jelasnya.
Soal dugaan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih atau ODOL (Over Dimension Over Loading), Dudy belum bisa memastikan.
"Ini kita ukur dulu, kita lihat dulu. Apa kendaraannya, apakah dimensinya lebih atau muatannya lebih," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Purworejo–Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Rabu (7/5/2025). Truk menghantam angkot dan menyebabkan korban jiwa. Polisi menduga rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!