Mengenal SATPAS dan SAMSAT: Perbedaan dan Fungsi Utamanya
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Februari 2025 | 23:35 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Bagi yang sering berurusan dengan administrasi kendaraan bermotor, SATPAS dan SAMSAT pasti sudah tidak asing lagi. Meskipun keduanya berhubungan dengan administrasi kendaraan, SATPAS dan SAMSAT memiliki peran yang berbeda. SATPAS, yang merupakan singkatan dari Satuan Penyelenggaraan Administrasi, bertanggung jawab untuk layanan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan SAMSAT lebih fokus pada dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan pembayaran pajak kendaraan.
SATPAS adalah unit layanan di bawah Korlantas Polri yang menangani semua administrasi SIM. Layanan yang diberikan mencakup penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, serta penggantian SIM yang hilang atau rusak. Proses penerbitan SIM di SATPAS melibatkan ujian teori dan praktik untuk memastikan kemampuan pengemudi.
Fungsi Utama SATPAS
- Memberikan Pelatihan dan Bimbingan SATPAS juga bertugas menyelenggarakan pelatihan berkendara aman dan pemahaman peraturan lalu lintas bagi calon pemohon SIM.
- Mengelola Proses Administrasi SIM SATPAS bertanggung jawab dalam administrasi terkait SIM, termasuk perpanjangan dan penggantian SIM yang hilang.
- Melakukan Uji Teori dan Praktik Ujian teori dan praktik menjadi bagian penting dari proses penerbitan SIM yang diadakan oleh SATPAS.
Jenis-Jenis SATPAS
- SATPAS SIM Melayani pembuatan dan perpanjangan SIM melalui sistem antrean di lokasi pelayanan.
- SATPAS Drive Thru Layanan ini memungkinkan pengunjung untuk mengurus SIM tanpa keluar dari kendaraan, meningkatkan kenyamanan dan efisiensi.
Perbedaan SATPAS dan SAMSAT
- Instansi yang Terlibat SATPAS berada di bawah Korlantas Polri, khusus untuk urusan SIM, sedangkan SAMSAT bekerja sama dengan Dispenda dan Jasa Raharja untuk mengurus dokumen kendaraan.
- Fokus Layanan SATPAS fokus pada pengelolaan SIM, sedangkan SAMSAT mengurus STNK, BPKB, dan pajak kendaraan.
- Jenis Dokumen yang Diurus SATPAS menangani SIM, sedangkan SAMSAT mengurus dokumen kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!